Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum CPNS Perawat RSUD Chasan Boesoirie Jadi Sorotan, Istri Sah Siapkan Laporan Resmi

Said Pers
Kamis, 06 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-06T12:48:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??



TERNATE, Fakta62.info | Kamis, 6 Agustus 2026 – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial F, yang bertugas sebagai perawat di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, menjadi sorotan publik. Kasus tersebut memicu berbagai reaksi masyarakat yang menilai dugaan perilaku tersebut dapat mencoreng citra profesi tenaga kesehatan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak istri sah mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara untuk diproses sesuai mekanisme disiplin aparatur sipil negara.
Sejumlah warga yang ditemui Fakta62.info mengaku prihatin atas dugaan tersebut. Mereka berharap setiap aparatur sipil negara, khususnya tenaga kesehatan, mampu menjaga integritas, etika profesi, dan nama baik institusi tempat mereka mengabdi.

"Kami datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Jika dugaan ini benar, tentu sangat disayangkan karena dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat," ujar salah seorang warga Ternate.

Dari sisi regulasi, ASN memiliki kewajiban menjaga kehormatan dan martabat profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban ASN menjaga etika, perilaku, dan nama baik instansi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, ASN dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sebagai tenaga kesehatan, perawat juga terikat pada Kode Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang mengharuskan setiap perawat menjaga integritas, moral, dan kehormatan profesi dalam kehidupan pribadi maupun saat menjalankan tugas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. H. Chasan Boesoirie maupun BKD Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Fakta62.info masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Wartawan: Aby Pers
Editor: Said Pers
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan