Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Antrean BBM di Jalan Perkantoran Gunung Mas Capai 2 Kilometer, Pemkab Didesak Segera Terbitkan Perda

Fakta62ktg
Selasa, 08 September 2026
Last Updated 2026-09-09T03:23:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Gunung Mas, Fakta62.info-

Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi di Kabupaten Gunung Mas kembali menjadi sorotan. Sepanjang Jalan Perkantoran Pemkab, barisan mobil pelangsir mengular hampir setiap hari dan memicu kemacetan serta keresahan warga.


*Antrean Mengular Hingga 2 Kilometer*

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu, 8 Februari 2026, antrean kendaraan roda empat mencapai kurang lebih 2 kilometer. Kondisi ini terjadi di pusat pemerintahan Kabupaten Gunung Mas, yang seharusnya menjadi wajah tertib pelayanan publik.


Salah seorang warga Gunung Mas menyampaikan keluhannya:

> "Kita berada di Kabupaten Gunung Mas, tepatnya di Jalan Perkantoran. Bisa dilihat mobil-mobil berjejer. Bukan hanya di kabupaten lain, di Gunung Mas pun begitu antri. Kurang lebih dua kilo panjangnya. Bahkan ini berdampak dengan harga pertalite Rp20 ribu/liter di Gumas," ujarnya.


*Manajemen SPBU: Menunggu Perda dari Pemkab*

Pihak manajemen SPBU Gunung Mas angkat bicara terkait maraknya aktivitas pelangsir. Menurut mereka, kuota BBM subsidi saat ini dijatahkan maksimal 30 liter per unit mobil. Namun dengan banyaknya pelangsir, distribusi menjadi tidak tepat sasaran.


"Kami selalu menunggu Perda dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk mengatasi masalah ini," kata pihak manajemen SPBU saat diwawancarai.


Selain itu, manajemen juga menyoroti kendala teknis. Pasokan pembongkaran BBM di SPBU yang hanya 10 ribu liter per pengiriman dinilai memperlambat pelayanan dan membuat antrean semakin panjang.


*Rencana Pemkab dan Usulan Solusi Baru* Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dikabarkan berencana melarang penjualan BBM hasil pelangsir di pinggir jalan. Namun langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.


"Rencana Pemkab untuk melarang penjualan BBM hasil pelangsir di setiap jalan, namun itu bukan suatu bisa mengatasi para pelangsir," ungkap sumber.

Sebagai alternatif, muncul usulan agar Pemkab menerapkan sistem dua jalur di

area SPBU:

*1. Jalur khusus pelangsir*

*2. Jalur khusus kendaraan umum/masyarakat*

Dengan sistem ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari tidak ikut terjebak dalam antrean panjang pelangsir.


Pembedaan keduanya dinilai mudah.

> "Kalau mereka setiap hari antre di SPBU berarti itu pelangsir. Kalau mobil umum mengisi BBM kecuali membutuhkan baru bisa mengisi. Umum dia tidak setiap hari ke SPBU untuk mengisi BBM," jelas sumber tersebut.


*Pemerintah Belum Temukan Titik Temu*

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum mampu mengurai persoalan antrean panjang yang terjadi setiap hari. Dampaknya, arus lalu lintas terganggu dan aktivitas warga ikut terhambat.


Warga berharap Pemkab Gunung Mas segera bertindak konkret. Baik dengan menerbitkan regulasi tegas berupa Perda, menertibkan praktik pelangsir, maupun menerapkan manajemen antrean agar BBM subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

Penulis: Tim Fakta62

Editor: Fakta62

Foto: Dokumentasi Warga, 8 Februari 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->