Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Dari Dolok Sigompulan Tertangkap! Pengedar Sabu Diamankan Pukul 04.30 Subuh Hari Oleh Kanit II Satresnarkoba Labuhanbatu

SINAR
Senin, 21 September 2026
Last Updated 2026-09-21T05:06:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Labuhanbatu - Fakta62.info - 
Kasat Narkoba tak pernah surut. Pagi buta pun tak jadi penghalang. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. SITUNGKIR, S.H., tim operasi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hulu.
 
WAKTU & TEMPAT PENANGKAPAN
- Hari/Tanggal: Sabtu, 19 September 2026
- Pukul: 04.30 WIB — dini hari
- Lokasi: Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu

IDENTITAS TERSANGKA
- Nama: RIKY RITONGA alias RIKY
- Usia: 22 Tahun
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulan, Kabupaten Padang Lawas Utara
 
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
✅ 8 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 9,51 gram bruto
✅ 1 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong
✅ 1 bungkus plastik klip besar kosong
✅ 1 kaleng rokok kosong merek Gudang Garam Surya
✅ 1 unit sepeda motor merek Scorpio, warna Biru
✅ 1 buah timbangan elektrik
✅ 1 unit HP merek Vivo, warna Biru
 
Pada Sabtu pagi buta, sekira pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. melakukan penindakan di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu.
 
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan Riky Ritonga alias Riky (22 thn), warga Dolok Sigompulan, Padang Lawas Utara. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat 9,51 gram lengkap dengan peralatan penimbangan dan pembungkus — bukti nyata barang tersebut untuk diedarkan/dijual.
 
Di hadapan petugas, tersangka mengakui seluruh barang haram itu miliknya. Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki panggilan "BOBI", warga Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, yang saat ini sedang diburu tim.
 
Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
 
Penangkapan ini membuktikan: tidak ada waktu dan tempat yang aman bagi pengedar narkoba. Dini hari, jarak jauh, beda kabupaten tetap kami jangkau!
 
Kapolres & Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu:
"Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang bermain narkoba, dari mana pun datangnya, akan kami tangkap. Masyarakat berhak hidup bersih dari narkoba. 'Bob' dan rekan-rekannya, kami sedang mendekat menyerah atau ditangkap!"
 
Tersangka kini disidik berdasarkan UU Narkotika. Perkembangan kasus dan pengejaran "Bob" akan diinformasikan segera.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->