Saudara on m, melaporkan atas perstiwa yang terjadi pada dirinya, sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP oleh keluarga atau orang dekat dari orang yang dikenal korban,
Saudara korban membuat laporan polisi (LP) dengan: nomor : LP/B/639/IX/2025/SPKT/polresta bogor kota/Polda Jawa Barat.
Kronologis: pada hari Rabu 10 September 2025, sekitar jam 16.30 wib, melintas didaerah JL Pakuan dan berhenti sejenak dpinggir jalan tepat didepan rumah pelaku, tujuan untuk bertemu dengan seseorang yang telah meminjam uangnya, namun belum sempat turun dari motornya, tiba tiba seseorang menegur korban dengan nada menantang, dan langsung disamperin korban dan melakukan tindak pemukulan, dan leher dipinting, datang lagi teman pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, diseret, dan sehingga pihak pelaku bersama sama melakukan pemukulan atau dianiaya terhadap korban, ungkap korban,
Korban mendapatkan pukulan keras dikepala, sehingga korban merasa pening dan oyong beserta sakit kepala, begitu juga bagian dada merasa perih bagian dalam, beberapa luka terlihat dibagian badan diduga bekas kuku atau waktu diseret korban, leher dan punggung, kepala bencol, atau memar, korban terpaksa mendatangi pihak medis atau rumah sakit bersama keluarga untuk mendapatkan pemeriksaan atau perawatan sesuai keluhan korban, sekaligus pihak rumah sakit mengeluarkan hasil atau VISUM.
Korban menambahkan beberapa poin kepada media ini, bahwa atas kedatanganya dipolresta Bogor kota, sangat diapresiasi, melayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku, jelas ungkap korban,
Pihak keluarga menunggu proses hukum selanjutnya dari pihak penyidik,
By, media fakta62
(Abdias laia)






