Way Kanan, Fakta62.info-
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (18/12/2025).
Tujuh tersangka berinisial ES (27) dan MA (23) warga Bukaan paisak HTI REG 44 Negara Batin, Kabupaten Way Kanan lalu PE (47), ED (34), YS (27), SA (41) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 Wib di areal pitikan perkebunan tebu PT. PSMI telah terjadi peristiwa pencurian kayu, yang diduga dilakukan oleh 7 orang terlapor.
Diduga pelaku mengambil batang kayu kibang milik perusahaan swasta tersebut menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin, lalu kayu hasil curian diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna merah tanpa nopol.
Pada saat para pelaku sedang melakukan aksi pencurian, kemudian diketahui oleh pihak keamanan dari perusahaan yang melaksanakan pengamanan, sehingga langsung diamankan.
Dilokasi tersebut juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil truck colt diesel warna merah kuning tanpa nopol yang bermuatan kayu hasil curian sebanyak 20 gelondong dan mesin senso (alat pemotong kayu bertenaga mesin ).
Atas peristiwa itu, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,"ungkap Kapolsek.
(Ansori raka)





